Polemik Pembubaran BSNP, Azyumardi Azra hingga Abdul Mu'ti Angkat Bicara

- 5 September 2021, 06:12 WIB
Logo BSNP, lembaga yang sudah dibubarkan Kemendikbudristek, 31 Agustus 2021
Logo BSNP, lembaga yang sudah dibubarkan Kemendikbudristek, 31 Agustus 2021 /Foto: BSNP/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan dan rencananya akan diganti dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Pembubaran BSNP secara resmi diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, 31 Agustus 2021.

Pembubaran BSNP tersebut tertuang dalam Pasal 334 Permendikbud Nomor 28 tahun 2021. Peraturan Menteri yang dimaksud merupakan turunan dari PP Nomor 57 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Alasan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Desak Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Ternyata pembubaran BSNP menjadi polemik, banyak tokoh menyuarakan ketidaksetujuan dengan keputusan Kemendikbudristek.

Anggota DPR RI Komis X dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Sakinah Aljufi,  termasuk yang menolak kebijakan terbaru Kemendikbudristek.

“Mas Menteri membuat blunder. Tidak mungkin penyusunan kebijakan standar pendidikan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan asesmen pendidikan semua satuan pendidikan berada di bawah satu badan di Kemendikbudristek,” ujar Sakinah dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @FPKS pada Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: Laptop Merah Putih Mendikbud, Susi Pudjiatuti: Berikan Uangnya, Masyarakat Lebih Butuh Sehat, Obat dan Makan

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x