Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 untuk Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Mardani Ali Sera: Ada 2 Syarat

- 3 September 2021, 20:23 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyebut, ada dua syarat untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menyebut, ada dua syarat untuk melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. /Foto: Dok. DPR RI/

Karena itu, Mardani mengingatkan agar semua pihak fokus mengatasi pandemi Corona.

“Tapi dalam kondisi isu tiga periode sudah berkembang serta perimbangan koalisi dan oposisi yang jomplang ide amandemen amat bahaya,” cuitnya di Twitter.

Dalam cuitanya, Mardani Ali Sera menyebut ada setidaknya dua syarat untuk amandemen, yaitu elit politiknya tidak berpikir kepentingan pribadi dan rakyat yang pemikirannya sudah cerdas.

Baca Juga: Partai Koalisi Pemerintah Wajib Tindaklanjuti Amandemen UUD NRI 1945, Rachland Nashidik Sayangkan Sikap Jokowi

"Diskursus yang berkualitas pun tidak terjadi. Ada dua syarat setidaknya cara untuk amandemen. Elitnya bijak dan tidak berpikir untuk kelompok, apalagi kepentingan pribadi. Lalu rakyatnya cerdas dan untuk ini perlu waktu yang panjang," tulis Mardani Ali.

Bila dipaksakan, Mardani Ali merasa konsultasi dan diskursus publik tidak akan berjalan baik seperti yang terjadi pada revisi UU KPK dan Omnibus Law. ***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini