“Yusuf Mansur harus mau dan mempertahankan nama baik. Apalagi yang bersangkutannn ulama, penceramah, da’i, meski bukan professor,” tegasnya.
Dalam akhir video, Refly Harun menegaskan, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa lain, seperti Yahya Waloni, kriminalisasi ulama, dan sebagainya. S
omasi kepada Ustadz Yusuf Mansur murni masalah utang piutang dan one prestas, jika tindakan yang diberitakan benar adanya.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Dijuluki King of Penjilat, Refly Harun: Dia masalah, Bukan Part of Solution
Sebagai informasi, Ichawan Tony merupakan Kuasa hukum dari Lilik Herlina, Umi Lathif, dan Nanang Budyanto.
Dia memberikan somasi kepada Yusuf Mansur pada Minggu, 29 Agustus 2021 lalu dan menuntut sang Ustadz untuk melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian.
Sebelumnya ketiga klien yang diwakili Ichwan, merupakan peserta patungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang, Banten.
Mereka dijanjikan akan mendapat 8% keuntungan dari uang yang diinvestasikan setahun. Namun sayangnya, menurut pengakuan mereka, janji tersebut tidak kunjung diterima.***