Yusuf Mansur Disomasi Peserta Investasi Patungan Usaha, Refly Harun: Ini Masalah Keadilan  

- 2 September 2021, 05:30 WIB
Ustadz Yusuf Mansur disomasi atas kasus investasi patungan pembangunan HOtel Siti di Tangerang, Banten
Ustadz Yusuf Mansur disomasi atas kasus investasi patungan pembangunan HOtel Siti di Tangerang, Banten /Instagram/@yusufmansurnew/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Refly Harun, Pakar Hukum dan Tata Negara menanggapi somasi yang dilayangkan kepada Ustadz Yusuf Mansur.

Refly Harun menegaskan berkali-kali agar Uztadz Yusuf Mansur yang kerap dipanggil UYM untuk mengklarifikasi somasi yang disampaikan lewat jasa pengiriman barang, oleh kuasa hukum Ichwan Tony.

Refly Harun sangat berharap, Ustadz Yusuf Mansur segera memberikan klarifikasi setelah beritanya masuk kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Luhut Somasi Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Refly Harun:  Lebih Baik Berdamai dan Meminta Hak Jawab  

“Mudah-mudahan, Yusuf Mansur mau klarifikasi setelah masuk RH (Refly Harun-red),” ujar Refly Harun dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 1 September 2021

Menurut Refly, kasus dugaan penipuan yang membuat UYM disomasi, seharusnya segera dijawab. Hal tersebut dikarenakan dua hal, keadilan dan nama baik.

“Keadilan bagi mereka yang sudah menginvestasikan uangnya. Mungkin saja mereka bukan investor besar, karana 10 juta dan 12 juta, mereka kejar dari tahun 2012, itu artinya uang tersebut sangat berarti. Mungkin juga mereka tidak terima diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Dia mengatakan, Ustadz Yusuf Mansur harus mempertahankan nama baiknya sebagai seorang tokoh agama.

Baca Juga: Luhut Somasi Haris Azhar Soal Tudingan Main Tambang Emas, Refly Harun: Kalau Lurus Ya Tinggal Klarifikasi Saja

“Yusuf Mansur harus mau dan mempertahankan nama baik. Apalagi yang bersangkutannn ulama, penceramah, da’i, meski bukan professor,” tegasnya.

Dalam akhir video, Refly Harun menegaskan, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa lain, seperti Yahya Waloni, kriminalisasi ulama, dan sebagainya. S

omasi kepada Ustadz Yusuf Mansur murni masalah utang piutang dan one prestas, jika tindakan yang diberitakan benar adanya.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Dijuluki King of Penjilat, Refly Harun: Dia masalah, Bukan Part of Solution

Sebagai informasi, Ichawan Tony merupakan Kuasa hukum dari Lilik Herlina, Umi Lathif, dan Nanang Budyanto.

Dia memberikan somasi kepada Yusuf Mansur pada Minggu, 29 Agustus 2021 lalu dan menuntut sang Ustadz untuk melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian.

Sebelumnya ketiga klien yang diwakili Ichwan, merupakan peserta patungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang, Banten.

Mereka dijanjikan akan mendapat 8% keuntungan dari uang yang diinvestasikan setahun. Namun sayangnya, menurut pengakuan mereka, janji tersebut tidak kunjung diterima.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x