Daftar 22 Nama Terduga Maling Uang Rakyat yang Melibatkan Bupati Probolinggo dan Suami

- 1 September 2021, 12:51 WIB
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta belasan terduga maling uang rakyat lainnya di gedung KPK.
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta belasan terduga maling uang rakyat lainnya di gedung KPK. /Fot: Tangkap layar YouTube KPK RI/

4. Muhammad Ridwan (MR), Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kaget, Pasutri Terduga Maling Uang Rakyat Jabat Bupati Probolinggo Masing-masing 2 Periode

Sebagai penerima suap, mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

B. Tersangka Pemberi Suap

1. Sumarto (SO)
2. Ali Wafa (AW)
3. Mawardi (MW)
4. Mashudi (MU)
5. Maliha (MI)
6. Mohammad Bambang (MB)
7. Masruhen (MH)
8. Abdul Wafi (AW)
9. Kho'im (KO).
10. Ahkmad Saifullah (AS)
11. Jaelani (JL)
12. Uhar (UR)
13. Nurul Hadi (NH)
14. Nuruh Huda (NUH)
15. Hasan (HS)
16. Sahir (SR)
17. Sugito (SO)
18. Samsudin (SD).

Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, Rumah Pribadi Terduga Maling Uang Rakyat Bupati Probolinggo Tertutup Rapat

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ucap Alexander dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI.

Sebagai pemberi suap, mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," ucap Alexander Marwata.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Profil dan Harta Pasutri Terduga Maling Uang Rakyat di Probolinggo

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini