Ustadz Hilmi Firdausi Dukung Forum Pimred PRMN Sebut Koruptor dengan Maling Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 09:47 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi mendukung kesepakatan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) untuk mengganti penyebutan koruptor dengan diksi yang lebih lugas, yaitu Maling Uang Rakyat, Rampok Uang Rakyat atau Garong Uang Rakyat.
Ustadz Hilmi Firdausi mendukung kesepakatan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) untuk mengganti penyebutan koruptor dengan diksi yang lebih lugas, yaitu Maling Uang Rakyat, Rampok Uang Rakyat atau Garong Uang Rakyat. /Foto: Twitter @Hilmi28/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ustadz Hilmi Firdausi mendukung kesepakata 170 pemimpin redaksi di bawah naungan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) untuk mengganti penyebutan diksi koruptor.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Ustadz Hilmi Firdausi mendukung penyebutan koruptor dengan diksi yang lebih lugas, yaitu Maling Uang Rakyat, Rampok Uang Rakyat, dan Garong Uang Rakyat.

"Nah, sy dukung ini," tulis Ustadz Hilmi Firdausi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi28, Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Ganti Istilah Koruptor Jadi Maling Uang Rakyat, Rizal Ramli: Keren Abis

Ustadz Hilmi Firdausi menyoroti penggantian istilah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, penggantian istilah koruptor menjadi penyintas korupsi oleh KPK justru akan membuat korupsi lebih marak karena dinilai terlalu halus.

"Penggantian istilah koruptor oleh KPK menjadi penyintas korupsi mlh akn membuat korupsi makin marak," katanya.

Dia mengungkapkan harus ada sanksi sosial dari masyarakat dalam penyebutan kata koruptor.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Pekan Ketiga Liga Inggris: Tottenham Pimpin Klasemen, Arsenal Makin Terbenam di Dasar

Penggantian diksi seperti yang dilakukan oleh Forum Pimred PRMN dinilai oleh Ustadz Hilmi Firdausi merupakan sebutan menohok yang dapat membuat efek jera bagi para pelaku Maling Uang Rakyat (koruptor).

"Hrs ada sanksi sosial dr masyarakat dgn sebutan yg lbh menohok sprti maling, rampok, garong uang rakyat agr mnjdi efek jera," ungkapnya.

Dia juga menegaskan agar istilah yang digunakan tidak memperhalus sesuatu yang kotor.

"Jgn memperhalus sesuatu yg kotor," tegasnya.

Forum Pimred PRMN menyepakati untuk menggunakan kata Maling Uang Rakyat, Rampok Uang Rakyat atau Garong Uang Rakyat bagi korupsi uang rakyat pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diinginkan Gerindra Jadi Calon Presiden di Pilpres 2024, Christ Wamea: Capres Lagi Seterusnya

Hal itu diungkapkan oleh CEO PRMN, Agus Sulistriyono yang mengatakan penyebutan diksi korupsi dianggap tidak membuat para pelaku merasa malu.

Terlebih, KPK telah mewacanakan untuk mengganti istilah koruptor menjadi penyintas korupsi dan menjadikannya sebagai penyuluh antikorupsi.

Hal tersebut ditolak oleh Forum Pimred PRMN karena dinilai KPK mencoba mengaburkan makna kejahatan.

"Wacana para maling uang rakyat menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah 'penyintas korupsi' jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut," ungkap Agus Sulistriyono. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x