Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Potong Gaji, Sudirman Said: Kemana Akal Sehat dan Nuranimu?

- 31 Agustus 2021, 08:19 WIB
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said menyoroti hukuman potong gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said menyoroti hukuman potong gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli /

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyoroti hukuman ringan yang dijatuhkan pada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sudirman Said turut mengomentari Lili Pintauli yang hanya dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari gaji bulanannya atau sekitar Rp1,8 juta per bulan.

Sudirman Said geram dan mempertanyakan mengenai sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK kepada Lili Pintauli.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Potong Gaji, Febri Diansyah: Menyedihkan

"Bagaimana ini?" tulis Sudirman, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @sudirmansaid pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Dia merasa tidak percaya dengan sanksi tersebut. Pasalnya, dia menilai hukuman tersebut sangat ringan dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.

Sudirman juga menyesalkan karena Wakil Ketua KPK itu hanya dipotong gaji sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang diperbuatnya.

Baca Juga: Usai Terjaring OTT KPK, Rumah Pribadi Terduga Maling Uang Rakyat Bupati Probolinggo Tertutup Rapat

"Mosok Pimpinan KPK membocorkan rahasia jabatan, melakukan tindakan yang melawan otoritasnya, bersiasat bersama calon tersangka… kok hukumannya potong gaji," ujarnya.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili seperti seorang asisten rumah tangga memecahkan piring karena terlalu ringan.

Bahkan, dia melontarkan kritik keras mengenai akal sehat dan nurani para Dewas KPK.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya, Bareng Suami Diduga Jadi Maling Uang Rakyat

"Sanksinya, kayak pembantu memecahkan piring. Kau buang kemana akal sehat dan nuranimu??" sindirnya.

Sebelumnya, Lili terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu 'menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi'.

Tidak hanya itu, Lili juga terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu 'mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung'.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Profil dan Harta Pasutri Terduga Maling Uang Rakyat di Probolinggo

Setelah terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Lili hanya dijatuhi hukuman potong gaji sebesar 40 persen atau sekira Rp1,8 juta per bulannya.

Walau gaji bulanan Lili terhitung cukup sedikit, yaitu Rp4,6 juta, tapi dia tetap mendapatkan tunjangan hingga puluhan juta.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 31 Agustus 2021, Lili dilaporkan masih mendapatkan take home pay sebesar Rp110,7 juta.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x