Terbukti Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Potong Gaji, Febri Diansyah: Menyedihkan

- 30 Agustus 2021, 18:03 WIB
Febri Diansyah tanggapi hukuman ringan yang diberikan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Pimpinan KPK, Lilik Pintauli Siregar yang hanya berupa pemotongan gaji
Febri Diansyah tanggapi hukuman ringan yang diberikan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Pimpinan KPK, Lilik Pintauli Siregar yang hanya berupa pemotongan gaji /Foto: Kolase/Antara/Twitter@febridiansyah./

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi hukuman salah satu pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Salah satu pimpinan KPK yang melanggar kode etik tersebut adalah Lilik Pintauli Siregar yang hanya dijatuhi hukuman ringan oleh Dewan Pengawas KPK.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Febri Diansyah mengatakan jika Lilik terbukti melanggar dua kode etik.

Baca Juga: Febri Diansyah Cuitkan Satire Siapa Kandidat Koruptor Pimpin KPK, Netizen Sebut Akil Mochtar dan Juliari

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik, Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi, dan Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," cuit Febri dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Senin, 30 Agustus 2021.

Kemudian Febri cukup menyayangkan karena hukuman yang dijatuhkan terbilang cukup ringan, yaitu pemotongan gaji sebesar Rp1,85 juta per bulan.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan," sambungnya.

Baca Juga: Mencuat Kasus Data Penerima Bansos, Febri Diansyah Ingatkan Korupsi E-KTP, 9 Penyelidik Disingkirkan Lewat TWK

Febri menambahkan, sebenarnya Dewan Pengawas KPK mempunyai wewenang pilihan untuk menjatuhkan hukuman yang berat, yaitu sampai pemberhentian jabatan.

"Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tp itu tidak dilakukan," ungkap Febri.

Selain itu, Febri juga mengungkapkan bahwa sudah tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari KPK untuk saat ini.

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Putuskan Tak Ada Pelanggaran Soal TWK, Febri Diansyah: Luntur Sudah Harapan dan Kepercayaan

"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK," katanya.

Cuitan Febri Diansyah yang menanggapi hukuman terhadap pimpinan KPK yang melanggar kode etik dianggap terlalu ringan yaitu berupa pemotongan gaji
Cuitan Febri Diansyah yang menanggapi hukuman terhadap pimpinan KPK yang melanggar kode etik dianggap terlalu ringan yaitu berupa pemotongan gaji Twitter/febridiansyah

Febri pun mencontohkan beberapa hukuman ringan yang dijatuhi oleh Dewan Pengawas KPK yang terbukti melanggar kode etik.

"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan.. Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dikatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," ungkapnya.

Selain itu, melihat peraturan dari Dewas saat ini, Febri meragukan niat mereka untuk menjaga integritas KPK.

Baca Juga: BKN Mengaku Tak Pegang Hasil TWK KPK, Febri Diansyah: Ini Tes Atau Petak Umpet?

"Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas mmg diragukan niatnya menerapkan standar yg kuat menjaga Integritas KPK," ucapnya.

"Terlihat dr pengaturan sanksi yg ringan utk Pimpinan, sekalipun pelanggaran berat. Dewas jg tdk bs berhentikan atau meminta Pimpinan diberhentikan," lanjutnya.

Febri juga menjelaskan bahwa sebelum ada Dewas, jika ada Pimpinan KPK yang melanggar etik akan dibentuk sebuah Komite etik KPK.

"Sebelum ada Dewas, dulu jk Pimpinan KPK melanggar etik maka dbentuk Komite Etik KPK," kata Febri.

Komite Etik tersebut kebanyakan diisi dari eksternal KPK sendiri seperti tokoh masyarakat, dan sanksinya pun diatur lebih berat dari pegawai.

"Komposisinya dominan eksternal dr unsur tokoh masyarakat. Sanksi untuk Pimpinan bahkan diatur lebih berat dibanding Pegawai. Tp sekarang, justru pengawasan semakin melemah skalipun ada Dewas," ujar Febri.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini