Gus Mus Tanyakan Kebenaran Vonis Ringan Juliari Batubara karena Dihina Publik, Susi Pudjiastuti: Benar Gus

- 26 Agustus 2021, 09:20 WIB
Gus Mus atau KH Ahmad Mustofa Bisri.
Gus Mus atau KH Ahmad Mustofa Bisri. /Instagram.com/@s.kakung/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kiai Haji Ahmad Mustofa Bisri atau lebih dikenal dengan nama Gus Mus menyoroti vonis ringan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Gus Mus turut mengomentari perihal Juliari Batubara yang divonis ringan dengan alasan menderita dihina publik.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Gus Mus mempertanyakan terkait kebenaran dari diringankannya vonis koruptor karena dihina publik.

Baca Juga: Bandingkan dengan Vonis Juliari Batubara, Gus Umar: Angelina Sondakh Dibully Seantero Republik

"Hinaan masyarakat terhadap koruptor menjadi pertimbangan meringankan hukumannya. Ini benar atau hoax sih?" tulis Gus Mus, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @gusmusgusmu, Kamis, 26 Agustus 2021.

Pertanyaan Gus Mus itu pun mendapat tanggapan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Melalui cuitan di akun Twitter @susipudjiastuti, Susi Pudjiastuti membenarkan bahwa hinaan publik terhadap koruptor dapat meringankan hukumannya.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Juliari Korupsi Bansos, Herzaky Mahendra: Surga Buat Pemberantasan Korupsi atau Buat Koruptor

"Benar Gus," jawab Susi Pudjiastuti.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada Juliari Batubara pada Senin, 23 Agustus 2021 kemarin.

Dalam putusan itu, hakim menjelaskan hal yang memberatkan hukuman Juliari Batubara dikarenakan yang bersangkutan tidak berani bertanggung jawab.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis Ringan, Ustadz Hilmi Firdausi: Menderita Di-bully Itu Bisa Meringankan Hukum Ya?

Sementara, hal yang meringankan Juliari Batubara dikarenakan yang bersangkutan kerap menderita dihina oleh publik.

Putusan hakim tersebut dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk kemunduran penegakkan hukum di Indonesia.

Pasalnya, Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 di masa pandemi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x