Juliari Batubara Divonis Ringan, Ustadz Hilmi Firdausi: Menderita Di-bully Itu Bisa Meringankan Hukum Ya?

- 24 Agustus 2021, 17:43 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan pada Juliari Batubara
Ustadz Hilmi Firdausi menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan pada Juliari Batubara /Foto: Instagram @hilmi28//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Ustaz Hilmi Firdausi turut mengomentari alasan hakim yang memvonis ringan Juliari Batubara karena yang bersangkutan menderita dihina oleh publik.

Sambil menyindir, Ustaz Hilmi Firdausi mempertanyakan alasan hakim tersebut mengenai vonis tersebut.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis Ringan Karena Menderita Dihina, Dokter Eva: Kalau Gini Aku Saran Tiru Negara Komunis

"Wah, ternyata menderita dibully itu bisa meringankan hukuman yaa?" tulis Ustaz Hilmi Firdausi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @himi28, Selasa, 24 Agustus 2021.

Aktivis dakwah itu membandingkan kasus Juliari Batubara dengan dirinya yang kerap dihina oleh buzzer.

Namun, dia mengungkapkan tidak pernah merasa menderita atas serangan buzzer tersebut dan malah menganggapnya sebagai lelucon.

Baca Juga: Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Menderita Dihina Publik, Dokter Tirta: Lain Kali Kita Puji-puji Saja

"Pdhal saya ga pernah merasa menderita diserang buzzer, dibuat lucu2an malah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ustaz Hilmi Firdausi mempertanyakan perlu atau tidaknya dia menderita atas hal tersebut.

Namun, Aktivis dakwah itu bersyukur karena dirinya bukanlah seorang koruptor yang tega melakukan korupsi dana bansos di tengah Pandemi Covid-19.

"Apa sy hrs menderita juga ? Alhamdulillahnya sy bkn koruptor yg tega mengkorupsi dana bansos di saat pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Vonis Ringan Juliari karena Menderita Dibully, Gus Umar: Gak Mau Dibully Ngapain Lo Korupsi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada Juliari Batubara pada Senin, 23 Agustus 2021 kemarin.

Dalam putusan itu, hakim menjelaskan hal yang memberatkan hukuman Juliari Batubara dikarenakan yang bersangkutan tidak berani bertanggung jawab.

Sementara, hal yang meringankan Juliari Batubara dikarenakan yang bersangkutan kerap menderita dihina oleh publik.*** 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x