KPK Sebut Koruptor Sebagai Penyintas Korupsi, Said Didu: Lah Mereka Pelaku Kok Malah Dianggap Korban?

- 24 Agustus 2021, 16:42 WIB
Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terhadap kebijakan baru KPK
Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terhadap kebijakan baru KPK /Foto: Twitter.com/@msaid_didu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberikan tanggapan yang sedikit keras terhadap kebijakan baru yang ingin dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tanggapan tersebut dilontarkan Said Didu lantaran KPK berencana mengganti istilah koruptor yang sebelumnya mereka gunakan untuk tersangka korupsi menjadi 'penyintas korupsi' di masa yang akan datang.

Padahal, secara bahasa 'penyintas' sendiri berarti orang yang mampu bertahan atau dalam arti lain penyintas adalah korban, sedangkan koruptor adalah pelaku korupsi.

Baca Juga: KPK Sebut Eks Koruptor Penyintas, Novel Baswedan: Aneh dan Keterlaluan  

Karenanya, para koruptor dinilai tidak pantas jika disebut sebagai penyintas korupsi karena mereka adalah pelaku, bukan korban.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan penyebutan tersangka korupsi sebagai penyintas ini karena para koruptor tersebut sudah mendapatkan hukuman yang bisa dijadikan pelajaran berharga.

Nantinya pelajaran berharga tersebut bisa diceritakan kepada masyarakat usai menjalani proses hukum sebagai contoh buruk dan jangan sampai masyarakat terjebak kedalam kasus korupsi.
 
Baca Juga: Febri Diansyah Cuitkan Satire Siapa Kandidat Koruptor Pimpin KPK, Netizen Sebut Akil Mochtar dan Juliari

Menanggapi pernyataan Wawan Wardiana yang mengganti istilah koruptor dengan penyintas korupsi tersebut, Said Didu merasa kata penyintas itu tidak pantas untuk menggantikan kata koruptor.

Karena, menurutnya secara bahasa saja arti penyintas  itu adalah orang yang selamat dari bencana, maka kata penyintas tidak pantas untuk menggantikan kata koruptor.

"KPK memberikan gelar 'penyintas korupsi' kepada koruptor. Arti penyintas adalah orang yang selamat dari bencana," ujar Said Didu, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Baca Juga: KPK Rekrut Eks Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Said Didu: Koruptor Itu Dihukum dan Diasingkan

Said Didu kemudian mempertanyakan status koruptor itu sendiri. Dia menilai, koruptor adalah pelaku, bukan korban.

"Lha mereka pelakunya kok dianggap 'korban'?," ucap Said Didu.

Kemudian, dia juga mempertanyakan mengapa koruptor malah diberikan jabatan sebagai penyuluh korupsi.
 
Said juga merasa apabila KPK sekarang pantas disebut sebagai pelindung koruptor.

"Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi? Sudah tepat kalau @KPK_RI sekarang dianggap pelindung koruptor," ujar Said Didu.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x