PT KAI Tetap Operasikan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh di Masa Pelarangan Mudik, Begini Persyaratannya

- 5 Mei 2021, 05:48 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa beberapa layanan kereta api lokal maupun jarak jauh akan tetap beroperasi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa beberapa layanan kereta api lokal maupun jarak jauh akan tetap beroperasi. /Sumber: Instagram / @keretaapikita/

SEPUTARTANGSEL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa beberapa layanan kereta api (KA) lokal maupun jarak jauh akan tetap beroperasi.

Layanan operasi kereta api lokal dan jarak jauh itu lantaran hanya diperuntukkan bagi para penumpang yang memiliki urusan mendesak maupun kepentingan non-mudik saat memasuki masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pengumuman ini disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus pada 4 Mei 2021.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Skema Bebas Ongkir Akan Diberikan Sebagai Kompensasi Larangan Mudik

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Joni.

Dikutip dari laman KAI, KAI akan mengoperasikan dengan jumlah yang terbatas untuk melayani penumpang perjalanan dengan urusan mendesak maupun kepentingan non mudik. Yaitu 19 kereta api jarak jauh.

Joni mengatakan ketersediaan penjualan tiket pun hanya sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Baca Juga: Presiden Sebut Covid-19 Beri Pelajaran Berharga Bagi Perencanaan Pembangunan di Indonesia

"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tutur Joni.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x