SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batasan harga tertinggi untuk tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Keputusan ini diambil untuk memenuhi intruksi presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar harga tes pemeriksaan PCR dapat diturunkan.
Adapun harga tertinggi tes pemeriksaan PCR itu telah turun menjadi Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Resmi, Kemenkes Turunkan Harga PCR Jadi Rp495 Ribu di Jawa Bali
Sedangkan, wilayah di luar Jawa dan Bali, harga tes pemeriksaan PCR tersebut dibanderol dengan harga Rp525 ribu.
Polemik penurunan harga tes PCR itu lantas menuai ragam komentar dari sejumlah pihak, salah satunya yaitu Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal.
Komentar berupa kritikan itu dikemukakan oleh Refrizal melalui cuitan akun Twitter pribadinya @refrizalskb pada Rabu, 17 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR atau Antigen
Refrizal menilai bahwa harga tes pemeriksaan PCR di Indonesia memiliki perbedaan 10 kali lebih mahal dibandingkan India.
"Tes PCR harganya 10x lipat dibandingkan dengan India," ujar Refrizal, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitannya.