Resmi, Kemenkes Turunkan Harga PCR Jadi Rp495 Ribu di Jawa Bali

- 18 Agustus 2021, 10:25 WIB
Kemenkess resmi turunkan harga tes PCR hingga 45 persen, Indonesia jadi negara kedua termurah di ASEAN.
Kemenkess resmi turunkan harga tes PCR hingga 45 persen, Indonesia jadi negara kedua termurah di ASEAN. /unsplash.com/Mufid Majnun/

SEPUTARTANGSEL.COM- Setelah menjadi perdebatan soal harga PCR yang mahal, dan keraguan turunnya harga PCR, akhirnya Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali pada 16 Agustus 2021.

Sedangkan untuk luar Jawa dan Bali ditetapkan seharga Rp525 Ribu.

Penetapan penurunan harga ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sah! Timnas Indonesia Bisa Pakai Jakarta International Stadium (JIS) untuk Gelar Pertandingan Internasional

Dengan turunnya harga PCR hingga 45% dari harga sebelumnya diharapkan akan memperbanyak testing dan tracing, sehingga pandemi lebih cepat selesai. 

Dikutip dari release resmi Kemenkes.go.id pada 16 Agustus 2021, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan mempertimbangkan beberapa komponen.

"Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya," terang Abdul Kadir.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Cerita Matematika Pecahan Desimal, Buku Tema 2 Kelas 6 SD MI

Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan dibandingkan dengan negara Asean lainnya, maka harga Test PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini