PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Wajib Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR atau Antigen

- 17 Agustus 2021, 22:40 WIB
ilustrasi penyekatan jalan menuju tempat wisata di Kabupaten Bandung
ilustrasi penyekatan jalan menuju tempat wisata di Kabupaten Bandung /PMJNews/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi masih tetap berlaku pada masa perpanjangan masa PPKM mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.

Hanya saja, pemerintah memberlakukan kartu vaksinasi yang dapat diunggah melalui aplikasi peduliLindungi.

Aturan syarat transportasi merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: ‘Queendom’ Red Velvet, Trending Nomor 1 di YouTube

"Bagi penumpang diwajibkan melengkapi dengan kartu vaksin dan tes swab PCR atau Antigen,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa 17 Agustus 2021.

Syarat perjalanan memuat beberapa hal, yaitu:

1. Untuk kedatangan dan keluar Jawa-Bali harus ada kartu vaksin minimum dosis 1. Bagi pelaku perjalanan udara harus melakukan PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

2. Perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali wajib vaksin dosis lengkap hanya dibuktikan dengan kartu vaksin, dan untuk perjalanan udara wajib swab Antigen 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x