Polda Metro Hentikan Penyekatan di 100 Titik, Ini 3 Aturan Baru Pembatasan Mobilitas di Masa PPKM Level 4

- 11 Agustus 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4.
Ilustrasi pembatasan mobilitas dengan penerapan aturan ganjil genap di masa PPKM Level 4. /Foto: Antara/Devi Nindy/

1. Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Ganjil Genap

Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap akan berlaku di delapan wilayah di DKI Jakarta, dan mulai berlaku pada Kamis, 12-16 Agustus pukul 06.00-20.00 WIB.

Sistem ganjil genap ini dianggap akan memudahkan petugas kepolisian untuk mengawasi kendaran yang lewat, dan aturan ini hanya berlaku bagi pengendara roda empat saja.

Delapan kawasan yang akan menggunakan sistem ganjil genap ini yakni,

- JL. Sudirman
- JL. MH. Thamrin
- JL. Merdeka Barat
- JL. Majapahit
- JL. Gajah Mada
- JL. Hayam Wuruk
- JL. Pintu Besar Selatan
- JL. Gatot Subroto

Sambodo juga menekankan bahwa ada kemungkinan wilayah yang telah ditentukan sebelumnya kembali ditambah apabila aturan tersebut dianggap efektif.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali: Seluruh Jabodetabek, DIY, dan Bali Level 4

“Kita tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu dan hanya di delapan titik ini lah yang akan kita laksanakan pengendalian lalin, dan tidak menutup kemungkinan kalau 8 titik ini kita anggap berhasil dan efektif maka bisa saja selama PPKM Level 4, maka kami akan menambah kawasan-kawasan lainnya menggunakan sistem ganjil genap,” jelas Sambodo.

2. Pengendalian Mobilitas Kawasan dengan Sistem Patroli

Pengendalian dengan sistem patroli ini akan diberlakukan secara ketat di 20 kawasan di DKI Jakarta, dengan melibatkan petugas Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini