Keduapuluh kawasan tersebut meliputi,
- JL. Sudirman-Thamrin
- JL. Sabang
- JL. Bulungan
- JL. Asia Afrika-Gerbang Pemuda
- JL. Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kelapa Gading
- Kemang
- Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Pintu Satu Taman Mini
- Pantai Indah Kapuk
- Tanah Abang
- Kawasan Senen
- JL. Raya Bogor
- JL. Mayjen Sutoyo
- JL. Dewi Sartika
- Warung Buncit
- Ciledug Raya
Baca Juga: TKA China Masuk ke Indonesia di Saat PPKM, Ini 5 Kelompok yang Dikecualikan Pemerintah
3. Pengendalian Mobilitas dengan Sistem Rekayasa Lalu Lintas
Rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional, tergantung kondisi di wilayah masing-masing. Penindakan akan dijalankan apabila terjadi kepadatan atau kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah tersebut.
“Cara ketiga ini sangat bersifat situasional, artinya ketika nanti kita menemukan ada kerumuman, ada pelanggaran prokes, dan sebagainya maka kami bersama TNI dan pemerintah daerah akan melaksanakan rekayasa lalulintas di sekitar lokasi,” ujar Sambodo. ***