SEPUTARTANGSEL.COM – Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial (Mensos) yang sedang menjalani sidang kasus korupsi bantuan sosial (bansos), Senin 9 Agustus 2021 membacakan nota pembelaan (pledoi).
Dalam pledoi yang dibacakannya, Juliari Batubara memohon vonis bebas dari majelis hakim dengan alasan anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan seorang ayah.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujar Juliari Batubara, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 9 Agustus 2021.
Pembacaan pledoi dilakukan menggunakan video conference. Juliari dan penasehat hukumnya berada di gedung KPK, Jakarta.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dan beberapa penasehat hukum Juliari lain berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Menurut Juliari, semua keputusan majelis hakim akan besar dampaknya bagi dirinya dan keluarga, terutama anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Majelis Hakim, kata Juliari, dapat mengakhiri semua penderitaan yang dialami, termasuk semua hujatan yang tidak dimengerti anak-anak.
“Tidak hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” ucap Juliari menambahkan penjelasannya.
Baca Juga: Dugaan Pungli Bansos di Kota Tangerang, 12 Saksi Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Juliari Batubara juga mengucapkan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDIP, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDIP. Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan,” ujar Juliari Batubara.
Dia menyebutkan, bahwa sejak perkara korupsi bansos yang melibatkannya, banyak hujatan dan cacian yang ditujukan kepada PDIP.
Pada akhir pledoi, Juliari menjelaskan dirinya tidak ada niatan melakukan tindakan korupsi. Dia berasal dari keluarga yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Oleh karena itu, dia sangat kooperatif selama persidangan.
“Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni,” ujar Juliari.
“Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif terhadap perkara ini,” ujar Juliari menambahkan.
Dalam siding sebelumnya diketahui, JPU KPK menilai Juliari Batubara terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. ***