Juliari Batubara Terima Suap Rp32,482 Miliar, Ternyata 11 Pejabat Ini Juga Nikmati Uang Korupsi Bansos

- 22 April 2021, 11:08 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/


SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima uang suap dengan total sebesar Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Uang sebesar Rp32,482 miliar yang diterima Juliari disebut tidak hanya dinikmati oleh Juliari seorang diri, namun juga dinikmati oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis saat membacakan surat dakwaan untuk Juliari Batubara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Juliari Didakwa Terima Suap Rp32,482 Miliar Tapi Tidak Ajukan Eksepsi, Benny Harman Heran dan Bilang Begini

"Selain diberikan kepada terdakwa, uang 'fee' tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah pihak," kata Muhammad Nur Azis, dikutip dari Antara.

Pejabat Kemensos yang turut menikmati diperkirakan ada 11 orang, mulai dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemensos Kepala Subdit Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.

Berikut daftar pejabat yang menikmati uang suap bansos Covid-19:

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat, Ricky Kurniawan: Dilemahkan di Rezim Jokowi, KPK Jadi Sumber Korupsi

1. Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono sejumlah Rp200 juta

2. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin sejumlah Rp1 miliar.

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.

Baca Juga: Dosen Universitas Teknologi Nanyang Singapura ke Jokowi: Daripada Ngurusin Ibu Kota Baru, Fokus Herd Immunity

4. Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020 Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.

5. Kepala Biro Kepegawaian Kemensos Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta)

6. Anggota tim teknis Rizki Maulana sejumlah Rp175 juta

7. Anggota tim teknis Robin Saputra sejumlah Rp200 juta

Baca Juga: Ketua MPR Kritik Kemendikbud, Dari Pendidikan Pancasila Hingga Kamus Sejarah

8. Anggota tim teknis Iskandar Zulkarnaen sebesar Rp175 juta), 9. Anggota tim teknis Firmansyah sejumlah Rp175 juta

10. Yoki sejumlah Rp175 juta

11. Kepala Subdit Pencegahan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Rosehan Asyari atau Reihan senilai Rp150 juta.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x