Juliari Didakwa Terima Suap Rp32,482 Miliar Tapi Tidak Ajukan Eksepsi, Benny Harman Heran dan Bilang Begini

- 22 April 2021, 10:13 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. /Foto: Twitter @BennyHarmanID/


SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan soal terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang didakwa menerima uang suap sebanyak Rp32,482 miliar.

Benny merasa heran, pasalnya pihak Juliari tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Benny melalui akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID pada Kamis, 22 April 2021.

"Juliari Batubara Tak Ajukan Keberatan Usai Didakwa Rp 32,4 M.?," cuit Benny.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat: Dilemahkan di Rezim Jokowi, KPK Jadi Sumber Korupsi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengatakan bahwa korupsi bantuan sosial (Bansos) merupakan kejahatan luar biasa.

Selain itu, menurut dia kejahatan luar biasa yqng dilakukan Juliari ini tidak bisa direduksi ke soal suap menyuap saja.

"Harus dipertanyakan mengapa kejahatan besar ini direduksi hanya ke soal suap menyuap. Korupsi Bansos adlh kejahatan luar biasa, meledak di periode ke-2 Presiden Jokowi berkuasa.#RakyatMonitor!," katanya.

Sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap mencapai Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Baca Juga: Dosen Universitas Teknologi Nanyang Singapura ke Jokowi: Daripada Ngurusin Ibu Kota Baru, Fokus Herd Immunity

Juliari disebut menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Selain itu, Juliari juga disebut menerima uang sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama dan uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.

Uang tersebut menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Menteri Agama Menilai Menjaga Kesehatan Diri dan Bersama Hukumnya Wajib

Menurut JPU KPK, Juliari disebut telah menerima uang sebesar Rp14,7 miliar dari total Rp32,482 miliar dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan uang tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Usai didakwa menerima uang sebesar Rp32,482 miliar, Juliari membantah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Baca Juga: Caleg PKS Jadi Direktur PT PAL, Ferdinand Hutahaean Sebut Pendukung Radikalisme dan Pemulangan eks ISIS

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Meski membantah, pihak Juliari dalah hal ini penasihat hukumnya yakni Maqdir Islamil tidak mengajukan eksepsi.

Maqdir mengatakan bahwa alasan tidak mengajukan eksepsi ini agar kasus yang menjerat Juliari ini visa segera selesai.

"Kami tidak mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini kami bisa selesaikan dengan cepat," kata Maqdir.

Baca Juga: Impor Garam 3 Juta Ton, Susi Pudjiastuti Mohon Dikurangi, Marzuki Alie, Masalahnya di Data yang Disodorkan

Meski tidak mengajukan eksepsi, Maqdir memprotes surat dakwaan yang memuat dugaan penerimaan suap sebesar Rp29,252 miliar dari berbagai perusahaan.

"Kami meminta perhatian yang mulia berkenaan dengan surat dakwaan, yaitu terkait sejumlah uang yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko, dalam proses perkara ini kami tidak tahu ada suap lain selain dari Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar, kami tidak pernah tahu ada pemberian lain sebesar Rp29,252 miliar ini," ujarnya.

"Kalau memang Rp29,252 miliar ini dakwaan pemberian suap, siapa pemberinya. Karena hanya ada 8 vendor yang mengakui dan mengembalikan uang senilai Rp4 miliar, sedangkan ada 29 vendor yang membantah dakwaan yaitu senilai Rp15 miliar dan 20 vendor tidak pernah diperiksa," imbuhnya.

Baca Juga: Penyidik Kepolisian di KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Gus Umar: Nggak Bisa Diharap Kejujurannya

JPU KPK menanggapi protes dari Maqdir Ismail dan menyatakan akan mengungkap pembuktiannya dalam pemeriksaan.

"Penyedia bansos sudah disebutkan dalam dakwaan dan untuk pembuktiannya akan diuraikan lebih lanjut dalam pemeriksaan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x