BPUM Kapan Cair Lagi? Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Lewat Link BRI dan BNI di Sini

- 9 Agustus 2021, 06:00 WIB
Kemenkop UKM Kembali Cairkan BPUM Atau BLT UMKM MRp1,2 Juta pada Agustus 2021
Kemenkop UKM Kembali Cairkan BPUM Atau BLT UMKM MRp1,2 Juta pada Agustus 2021 /Pixabay/ EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali cairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 ini.

Menurut keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, BPUM ini dicairkan mulai Juli hingga September 2021 mendatang, seiring diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah di Indonesia.

Penyaluran BPUM ini dilakukan melalui Bank BRI maupun BNI.

Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Kemenkop UKM Kapan Cair? Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM Agustus 2021 di Link Ini

Adapun tujuan disalurkannya BPUM ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Sayangnya, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan dari Kemenkop UKM ini.

Pasalnya, BPUM atau BLT UMKM pada bulan Agustus 2021 hanya akan diberikan kepada total 1 juta pelaku UMKM.

Masing-masing penerima nantinya akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Alhamdulillah, BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Lagi Hanya untuk 6 Golongan Ini, Segera Cek Daftarnya

Sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);

4.Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Belum pernah menerima BPUM;

6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Agustus 2021, Buruan Cek Daftar Penerima BLT UMKM Cuma Pakai KTP di Sini

Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka dapat dilihat apakah nama Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan melalui langkah-langkah berikut ini.

Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id;

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';

3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;

4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp1,2 Juta Cair ke 1 Juta Orang di Agustus 2021, Cek Syarat dan Daftar Penerima

Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI

1. Kunjungi laman banpresbpum.id;

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;

3. Masukkan kode verifikasi;

4. Lanjutkan ke proses inquiry.

Apabila seluruh tahapan di atas sudah selesai, maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x