BPK Sebut Pemprov DKI Kelebihan Bayar Masker N95 Hingga Rp5,8 Miliar

- 7 Agustus 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi masker: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan kelebihan pembayaran pengadaan masker N95 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp5,8 miliar.
Ilustrasi masker: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan kelebihan pembayaran pengadaan masker N95 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp5,8 miliar. /Foto: PEXELS/CDC/

Sedangkan kontrak untuk pembelian respirator N95 dengan PT ALK diketahui dalam berita acara pada 30 November 2020.

Pada kontrak tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI memesan 195 ribu unit masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp90 ribu.

BPK lantas melakukan komunikasi dengan keduanya. Hasilnya, diketahui ternyata PT IDS sanggup jika melakukan pengadaan masker Respirator N95 sebanyak 200 ribu pcs karena stok barang tersedia.

Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian masker jenis serupa kepada PT AKL.

Baca Juga: 18.460 Ton Limbah Medis Covid-19, BRIN Siapkan Teknologi Daur Ulang Masker, APD dan Jarum Suntik

Karena kebijakan ini, Pemut menilai PPK tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis.

Selain itu, PPK juga dinilai tidak cermat dalam hal mendapatkan barang dengan kualitas tertentu pada tingkat harga terendah.

Pemut pun meminta agar Pemprov DKI mengedepankan asas yang menguntungkan bagi negara dengan memilih pengadaan barang yang lebih murah dengan kualitas yang sama.

“Jika mengadakan barang yang sama dan kualitas sama, harusnya melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya,” tulis Pemut dalam laporan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini