BPK Temukan Pemprov DKI Masih Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun Capai Rp862,7 Juta

- 6 Agustus 2021, 10:21 WIB
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditemukan masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020.

Gaji dan tunjangan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI untuk pegawai yang sudah wafat dan pensiun itu mencapai Rp862,7 juta.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Baca Juga: Jorge Lorenso Tanggapi Rossi Pensiun dari MotoGP, Setarakan Kharismanya dengan Legenda Balap Ayrton Senna

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," kata Pemut dalam laporan BPK di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 6 Agustus 2021.

Adapun rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu sebagai berikut:

a. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.

Baca Juga: Pria Ini Curhat di TikTok Karena Sulit Buka Bungkus Shampo Sachet Saat Mandi, Netizen Merasa Terwakili

b. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur. Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.

c. Pegawai wafat pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x