BPK Sebut Pemprov DKI Kelebihan Bayar Masker N95 Hingga Rp5,8 Miliar

- 7 Agustus 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi masker: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan kelebihan pembayaran pengadaan masker N95 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp5,8 miliar.
Ilustrasi masker: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan kelebihan pembayaran pengadaan masker N95 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp5,8 miliar. /Foto: PEXELS/CDC/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan membayar masker N95 hingga Rp5,8 miliar.

BPK menyebutkan, kelebihan bayar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu bersumber dari pos belanja tak terduga.

Hal ini disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo.

Baca Juga: BPK Sentil Anies Soal Kelebihan Bayar Masker, Ferdinand Hutahaean: Dugaanku ini Disengaja, Celah Korupsi

Disebutkan BPK dalam laporannya, pembelian masker dilakukan melalui dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda.

“Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5,850 miliar,” tulis Pemut dalam laporan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat 6 Agustus 2021.

BPK melaporkan, Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan jumlah total 89 ribu masker yang berita acaranya disahkan pada 5 Agustus, 28 September, dan 6 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Limbah Masker Sekali Pakai, Ini Cara Mengelolanya

Pembelian pertama sebanyak 39 ribu masker, harga yang ditetapkan adalah Rp70 ribu. Selanjutnya pada pembelian kedua dan ketiga, harganya turun menjadi Rp60 ribu.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x