Pemerintah Beri Bantuan UKT Bagi Mahasiswa Rp2,4 Juta, Simak Jadwal Pencairan dan Cara Mendapatkannya

- 5 Agustus 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Foto: Unsplash Mufid Majnun @mufidpwt/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan UKT tahun 2021 bagi mahasiswa ini akan disalurkan mulai September 2021 mendatang dan akan diberikan kepada 310.508 mahasiswa atau target 74 persen mahasiswa aktif dari 419.065 orang.

"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim secara daring, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Akui Sering Cerita dengan Jokowi, Megawati Soekarnoputri: Kok Saya Kayak Jadi Konsultan Ya

Total dana bantuan UKT tahun 2021 bagi mahasiswa yang akan disalurkan sebesar Rp745 miliar. Sementara besaran maksimal yang akan diterima setiap mahasiswa adalah Rp2,4 juta.

Namun demikian, bantuan UKT tahun 2021 bagi mahasiswa ini diberikan sesuai dengan besaran UKT (at cost). Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Syarat untuk mendapat bantuan UKT tahun 2021 ini adalah mahasiswa aktif yang bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau Bidikmisi.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Sambut Kepulangan Atlet Olimpiade Tokyo 2020, Rombongan Peraih Medali dan Tim Official

Selain itu, mahasiswa yang kondisi keuangannya memang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Sementara cara mendapatkan bantuan UKT tahun 2021 ini, mahasiswa cukup mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, lalu pihak perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x