Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi, Abdillah Toha: Apa Kortingan Hukuman Masih Kurang?

- 1 Agustus 2021, 16:41 WIB
Abdillah Toha, Mantan Anggota DPR RI soroti persoalan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari yang belum dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita
Abdillah Toha, Mantan Anggota DPR RI soroti persoalan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari yang belum dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita /Twitter.com/@AT_AbdillahToha.

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar terkait kelanjutan pengadilan terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik.

Pasalnya, terdakwa Pinangki Sirna Malasari tak kunjung dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita setelah dirinya mendapatkan vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tentu hal tersebut telah mengundang reaksi dari dari sejumlah tokoh dalam negeri untuk memberikan kritikan pedas terhadap penegakan hukum yang terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Viral Video PKI Akan Hapuskan Ajaran Islam di Indonesia, Cek Faktanya

Salah satunya datang dari Mantan Anggota DPR RI Abdillah Toha melalui cuitan akun Twitter pribadinya @AT_AbdillahToha pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Melalui cuitan, Abdillah Toha melontarkan protes sekaligus menanyakan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD yang menilai penegakan hukum di Tanah Air tidak serius.

"Pak ⁦@mohmahfudmd⁩ apa kabar? Ternyata hukum di negeri ini dibuat main2 terus," tutur Abdillah Toha, seperti dikutip Seputartangsel.com dari cuitannya.

Dirinya juga ingin memastikan posisi Jaksa Agung masih berada di bawah presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Masih Tinggi, Ali Mochtar Ngabalin: Jaga Diri, Sayangi Keluarga

Pertanyaan itu diajukan karena Abdillah Toha penasaran sampai terdakwa Abdillah Toha dibiarkan begitu saja.

"Jaksa Agung kan bawahan Presiden ya? Apa akan dipertahankan dan dibiarkan terus? Apa kortingan hukuman Pinangki masih kurang?" tutur Abdillah Toha.

Abdillah Toha juga menyinggung persoalan janggalnya kasus gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada 23 Agustus 2020 silam.

"Apa kabar kasus terbakarnya gedung kejaksaan?" tutur Abdillah Toha.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kecaman terhadap Pinangki Sirna Malasari yang masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Gibran Rakabuming Diisukan Ngamuk, Jokowi Disebut Pecat Luhut dari Istana, Simak Faktanya

MAKI mengatakan bahwa proses hukum yang sedang dijalani oleh Pinangki Sirna Malasari tersebut sangat tidak adil dan justru mendiskriminasi atas napi wanita lainnya.

Untuk itu, MAKI mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeksekusi terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke penjara di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Apabila JPU tidak segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari hingga minggu depan, maka MAKI akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi III DPR.

Baca Juga: Dokter Tirta Ungkap Fakta Mengejutkan, Sebut Pemerintah Banyak Gimik Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

Pinangki Sirna Malasari diketahui telah terbukti menerima suap sebesar USD500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengupayakan pengurusan fatwa Makhamah Agung (MA) serta permufakatan jahat.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini