“Tidak ada negara yang maju tapi tidak tegas dan jelas penegakan hukumnya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis menjadi 3,5 tahun penjara untuk Tjoko Tjandra dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Baca Juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin lewat Pedulilindungi.id, Tidak Perlu Instal Aplikasi
“Menyatakan terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan banding yang ada di laman Mahkamah Agung dikutip SeputarTangsel.Com. ***