SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti terlibat dalam korupsi dana bansos Covid-19.
Tuntutan JPU KPK itu mendapat sorotan dari Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio.
Menurut Hendri Satrio, tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara itu menambah deretan sejumlah koruptor yang dituntut dan dihukum dengan ringan.
Bahkan, Hendri Satrio menyindir tuntutan dan hukuman itu menunjukkan bahwa sejumlah koruptor adalah pejuang hukum yang tangguh.
"Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, Edhi Prabowo, Juliari Batubara mereka ini 'pejuang hukum' yang tangguh," kata Hendri Satrio, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @satriohendri, Kamis, 29 Juli 2021.
Dia mengungkapkan sebutan 'pejuang hukum yang tangguh' itu dikarenakan sejumlah koruptor kerap berjuang untuk mendapatkan hukuman seringan mungkin.
"Mereka berjuang untuk mendapatkan hukuman yang ringan, demikian setidaknya menurut banyak orang," sindir Hendri Satrio.