Seperti yang sudah disinggung lewat cuitan Hendri Satrio, beberapa koruptor lainnya yang dihukum ringan adalah Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Edhy Prabowo.
Dalam kasus penghapusan red notice di Imigrasi, Djoko Tjandra yang sebelumnya divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara mendapat potongan hukuman menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus red notice. Dia juga menyuap Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung soal permohonan fatwa Mahkamah Agung.
Baca Juga: Vaksin Booster Segera Disuntikkan ke Para Nakes di Kota Magelang, Jateng
Sementara, Pinangki Sirna Malasari yang terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dari yang sebelumnya 10 tahun penjara.
Selain itu, Edhy Prabowo yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. ***