Kemenag Akan Lobi Arab Saudi Terkait Persyaratan Karantina Bagi Jamaah Umrah Indonesia

- 27 Juli 2021, 10:13 WIB
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi akan melalukan lobi kepada pihak Arab Saudi terkait persyaratan karantina untuk jamaah umrah Indonesia
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi akan melalukan lobi kepada pihak Arab Saudi terkait persyaratan karantina untuk jamaah umrah Indonesia /Foto: Dok. Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Arab Saudi mengumumkan akan membuka kembali ibadah umrah untuk jamaah dari luar negeri termasuk Indonesia, mulai 10 Agustus 2021.

Namun, pihak Arab Saudi melakukan beberapa persyaratan bagi para calon jamaah sebelum melakukan ibadah umrah, salah satunya adalah kewajiban karantina selama 14 hari.

Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan lobi ke pihak Arab Saudi agar jamaah asal Indonesia yang akan melakukan ibadah umrah tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Arab Saudi Batasi Haji Hanya 60 Ribu Jamaah dari Dalam Negeri dan Ekspatriat

"kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi yang SeputarTangsel.Com kutip dari situs Antara pada Selasa, 27 Juli 2021.

Melalui surat edaran yang diterima Kemenag, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengenai vaksin Covid-19 dan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi yang berlaku untuk sembilan negara.

Sembilan negara yang wajib melakukan karantina selama 14 hari adalah Pakistan, India, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Lebanon, dan Indonesia.

Baca Juga: BPKH Siap Kembalikan Dana Jamaah Haji tetapi Antrean Kembali dari Awal

Syarat lain yang ditetapkan oleh Arab Saudi yaitu mengenai vaksin.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x