SEPUTARTANGSEL.COM- Pengumuman resmi Pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah Haji 1442 H/2021 M sebanyak 60 ribu jamaah hanya dari dalam negerinya dan ekspatriat saja.
Keputusan ini dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi karena mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jamaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda.
"Keputusan ini sejalan dengan Pemerintah Indonesia, keselamatan dan keamanan jamaah sebagai pertimbangan utama," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas Sabtu, 12 Juni 2021.
Menag Yaqut Cholil mengapresiasi keputusan Pemerintah Arab Saudi yang telah menyampaikan keputusan resminya pada penyelenggaraan haji 2021.
"Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H," tambah Menag Yaqut Cholil.
Dengan pembatasan jumlah haji pada 1442 H ini, Pemerintah Arab Saudi tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif.
Baca Juga: Usai Geger Geden BTS Meal, McD Korea dan Taiwan Diretas
Menag Yaqut juga berharap, dengan keputusan resmi Pemerintah Arab Saudi ini juga mengakhiri polemik dan munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.