Resmi, Pemerintah Arab Saudi Batasi Haji Hanya 60 Ribu Jamaah dari Dalam Negeri dan Ekspatriat

- 12 Juni 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi haji. Arab Saudi Umumkan Jemaah yang Boleh Ibadah Haji 2021, Menag Gus Yaqut Beri Penegasan
Ilustrasi haji. Arab Saudi Umumkan Jemaah yang Boleh Ibadah Haji 2021, Menag Gus Yaqut Beri Penegasan /Reuters/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pengumuman resmi Pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah Haji 1442 H/2021 M sebanyak 60 ribu jamaah hanya dari dalam negerinya dan ekspatriat saja. 

Keputusan ini dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi karena mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jamaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda.

"Keputusan ini sejalan dengan Pemerintah Indonesia, keselamatan dan keamanan jamaah sebagai pertimbangan utama," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Kuota Jemaah Haji 2021, Ruhut Sitompul: Kadrun Penyebar Fitnah Harus Ditindak Secara Hukum

Menag Yaqut Cholil mengapresiasi keputusan Pemerintah Arab Saudi yang telah menyampaikan keputusan resminya pada penyelenggaraan haji 2021.

"Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H," tambah Menag Yaqut Cholil.

Dengan pembatasan jumlah haji pada 1442 H ini, Pemerintah Arab Saudi tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif.

Baca Juga: Usai Geger Geden BTS Meal, McD Korea dan Taiwan Diretas

Menag Yaqut juga berharap, dengan keputusan resmi Pemerintah Arab Saudi ini juga mengakhiri polemik dan munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x