Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), besaran subsidi listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat adalah sebagai berikut.
Pertama, diskon 50 persen yang diperuntukkan kepada para pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA. dan industri kecil daya 450 VA dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Baca Juga: Stimulus PLN Diperpanjang, Ada Diskon hingga Desember dan Simak Kriteria Penerimanya
Kedua, diskon 25 persen yang diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Ketiga, pembebasan biaya abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Pemberian subsidi ini akan langsung diberikan kepada pelanggan dengan memotong jumlah tagihan listrik pelanggan.
Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung diberikan diskon saat pembelian token listrik.***