Alhamdulillah, PLN Berikan Subsidi Listrik Hanya untuk Golongan Ini hingga Desember 2021, Simak Daftarnya!

- 25 Juli 2021, 10:28 WIB
PLN Kembali Memberikan Subsidi Listrik untuk Pelanggan Tertentu hingga Desember 2021
PLN Kembali Memberikan Subsidi Listrik untuk Pelanggan Tertentu hingga Desember 2021 /Pixabay/colin00b

SEPUTARTANGSEL.COM - PT PLN (Persero) kembali memperpanjang pemberian subsidi listrik bagi golongan masyarakat tertentu hingga Desember 2021.

Subsidi listrik yang diberikan PLN diketahui berupa diskon listrik.

Rencananya, subsidi listrik tersebut akan diberikan kepada beberapa golongan, di antaranya yaitu masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: 5 Selebritas yang Pernah Bermasalah dengan PLN, Ada Raffi Ahmad dan Nagita Slavina hingga Lukman Sardi

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.

Menurutnya, perpanjangan subsidi listrik ini diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial untuk masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Subsidi listrik ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha agar tetap produktif di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diancam Listrik Rumahnya Akan Diputus oleh PLN, Lukman Sardi: Saya Nggak Pernah Nunggak

"Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," kata Bob Saril pada Selasa, 20 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), besaran subsidi listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat adalah sebagai berikut.

Pertama, diskon 50 persen yang diperuntukkan kepada para pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA. dan industri kecil daya 450 VA dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Stimulus PLN Diperpanjang, Ada Diskon hingga Desember dan Simak Kriteria Penerimanya

Kedua, diskon 25 persen yang diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Ketiga, pembebasan biaya abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Pemberian subsidi ini akan langsung diberikan kepada pelanggan dengan memotong jumlah tagihan listrik pelanggan.

Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung diberikan diskon saat pembelian token listrik.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x