SEPUTARTANGSEL.COM- Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya mendapatkan legal dari Presiden Jokowi.
Statuta UI yang awalnya melarang Rektor atau pejabat perguruan tinggi rangkap jabatan, bisa disulap setelah Presiden Jokowi mengubah PP mengenai Statuta UI dengan membolehkan Rektor rangkap jabatan sebagai Komisaris.
Trik ubah aturan menyesuaikan kepentingan tersebut diungkit Muhammad Said Didu yang juga mantan Sekretaris BUMN.
Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Aku Ra Tegel (Aku Gak Tega)
Dalam unggahan di twitternya @msaid_didu mencuitkan, meski ada ubahan statuta pada 2 Juli 2021 yang membolehkan Rektor rangkap jabatan, masalah tak terselesaikan.
Tetap saja melanggar karena rangkap jabatan dilakukan saat Statuta lama masih berlaku. Itu artinya pada saat pengangkatan, Rektor UI tetap melanggar.
"Perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yg bolehkan rektor rangkap komisaris BUMN tdk menyelesaikan mslh krn dg statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sdh melanggar hukum," tulis Said Didu pada 20 Juli 2021.
Baca Juga: Sapi Kurban Terperosok Saluran Air, Bikin Repot Damkar 2 Kota
Said Didu menjelaskan seharusnya pelanggarannya diselesaikan dulu. Ia pun mengungkap jika mau selesai gunakan amnesti dari Presiden.