Jokowi Bolehkan Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Jansen Sitindaon Sebut Tak Beretika

- 21 Juli 2021, 17:13 WIB
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. /Twitter/@jansen_jsp. /

SEPUTARTANGSEL - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon, menyoroti langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.

Jansen mengaku kaget, pasalnya, PP Nomor 75 Tahun 2021 itu merubah statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam PP tersebut mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apalagi, Jansen Sitindaon yang merupakan alumni Fakultas Hukum UI ini, mengira selaku Presiden, Jokowi bakal mengganti Ari Kuncoro sebagai Rektor UI atau memerintahkannya untuk memilih salah satu jabatan lantaran polemik tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Diisukan Batal Diperpanjang Usai Jokowi Dibuat Tak Berkutik oleh Najwa Shihab, Cek Faktanya

"Sebagai alumni UI kaget juga bacanya. bisa statutanya yang di revisi, aku pikir tadi ujungnya akan milih salah satu jabatannya, karena dunia akademik inikan paling tinggi etikanya dibanding yang lain, apalagi dibanding politik," kata Jansen Sitindaon melalui akun Twitternya @jansen_jsp sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com, Rabu 21 Juli 2021.

Lanjutnya, Jansen juga berharap, kepada ilmuan yang ada di Indonesia dapat merespon terkait aturan tersebut.

"Semoga dosen-dosen saya dulu di Fakultas Hukum UI yang ada di dalam bisa menilai," tandasnya.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Akbar Faisal: Lepaskan Salah Satunya

Hal senada pun banyak disampaikan oleh netizen, mulai dari diamnya para ilmuan serta cendikiawan. Di kolom komentar cuitan Jansen, netizen juga mengatakan aturan hukum bisa diatur sesuai dengan syahwat penguasa.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini