Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 26 Juli, Aturan Diubah untuk Usaha Kecil

- 20 Juli 2021, 20:04 WIB
Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat sampai 26 Juli 2021 mendatang, berikut selengkapnya.
Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat sampai 26 Juli 2021 mendatang, berikut selengkapnya. /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM- Presiden Jokowi mengumumkan pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021. 

Dalam pengumumannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyatakan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan pada 3 Juli lalu terbukti menurunkan kasus Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit. 

Jokowi menyatakan kebijakan PPKM Darurat terpaksa diambil pemerintah untuk menurunkan kasus Covid-19 dan dilakukan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap rumah sakit, sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya layanan rumah sakit. 

Baca Juga: [Breaking News] Jokowi Resmi Memperpanjang PPKM Darurat Sampai 26 Juli 2021

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bagaimana Nasib Masyarakat Terdampak?

Atas keberhasilan tersebut, presiden Jokowi menyatakan, apabila kasus terus menurun hingga 26 Juli, maka Pemerintah akan mulai melakukan pembukaan secara bertahap. 

"PPKM Darurat terbukti menurunkan kasus Covid-19. Jika terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," terang Jokowi.

Pada perpanjangan PPKM Darurat Jokowi juga menyatakan bahwa pasar tradisional diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan keterisian pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Setelah Jokowi Ubah Poin di Statuta UI, Said Didu: Jelas Sudah Melanggar

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x