Jokowi Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 26 Juli, Aturan Diubah untuk Usaha Kecil

- 20 Juli 2021, 20:04 WIB
Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat sampai 26 Juli 2021 mendatang, berikut selengkapnya.
Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Darurat sampai 26 Juli 2021 mendatang, berikut selengkapnya. /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden/

Sedangkan untuk usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, warung, laundry, pedagang asongan, serta usaha kecil lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan dan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk lapak jajanan, warung makan dan semua usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung yang makan di tempat 30 menit.

Sedangkan sektor esensial dan kritikan akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta kerja sama dan disiplin prokes untuk menekan pasien Covid-19," pesan Jokowi. 

Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Aku Ra Tegel (Aku Gak Tega)

Untuk menunjang berjalannya PPKM Darurat Presiden Jokowi menyatakan, Pemerintah terus membagikan obat gratis bagi pasien bergejala ringan sejumlah 2 juta paket.

"Ini situasi sangat berat, dengan usaha keras bersama Insha Allah bisa terselesaikan," tutup Jokowi. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x