SEPUTARTANGSEL.COM - Menjelang hari raya Idhul Adha pada 20 Juli 2021, ada aturan baru terkait penyembelihan hewan qurban di masa PPKM Darurat.
Aturan penyembelihan hewan qurban tertuang pada Surat Edaran SE 17 Tahun 2021.
Hari raya Idul Adha juga bisa dibilang lebaran haji, dan ini termasuk hari raya umat islam.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Rilis Aturan Baru, Sholat Idul Adha Tergantung Status Wilayah
Tak sedikit yang mengeluarkan uang untuk berkurban hewan seperti sapi, kambing atau domba.
Namun, untuk para penjagal harus memahami aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Aturan baru ini dibuat berdasarkan situasi saat ini yakni pemerintah sedang melakukan PPKM Darurat.
Baca Juga: Resep Sate Kambing Mudah dan Enak untuk Idul Adha
Mengutip dari Mantrasukabumi.Com pada 19 Juli 2021, terkait isi dari SE Nomor 17 tahun 2021.