PPKM Darurat, Ada Aturan Penyembelihan Hewan Qurban Tertuang Pada SE 17 Tahun 2021

- 19 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi qurban. Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban Idul Adha yang benar menurut Kemenag, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
Ilustrasi qurban. Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban Idul Adha yang benar menurut Kemenag, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. /Pixabay/Couleur

Baca Juga: Aturan Idul Adha Selama PPKM Darurat di Tangerang: Sholat Id di Rumah, Sembelih Qurban di RPH

d) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;

e) Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

Baca Juga: Qurban Pertama di Masa Rasulullah Muhammad SAW, Ini Sejarah Idul Adha

a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menetapkan Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021

d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah