SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kota Tangerang merilis aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Salah satu aturan tersebut menyebutkan, kegiatan penyembelihan hewan qurban pelaksanaannya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, penerbitan aturan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha dan penyembelihan qurban.
Baca Juga: Qurban Pertama di Masa Rasulullah Muhammad SAW, Ini Sejarah Idul Adha
"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan. Selain, itu sholat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujarArief dalam keterangan tertulisnya, Selasa 13 Juli 2021.
Terkait penyembelihan hewan qurban, lanjut Arief, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan herwan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Hal itu dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Menetapkan Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021
"Tapi jika kapasitas RPH-R sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," tambahnya.