PPKM Darurat, Ada Aturan Penyembelihan Hewan Qurban Tertuang Pada SE 17 Tahun 2021

- 19 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi qurban. Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban Idul Adha yang benar menurut Kemenag, ada hal-hal yang perlu diperhatikan.
Ilustrasi qurban. Berikut tata cara penyembelihan hewan qurban Idul Adha yang benar menurut Kemenag, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. /Pixabay/Couleur

a. Penyembelihan hewan Kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;

Baca Juga: Dokter Tompi Peringatkan yang Bersikeras Sholat Idul Adha

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

Baca Juga: Minta Sholat Idul Adha 1442 Hijriah Digelar di Rumah, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir: Itu Juga Mushalla

a) Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;

b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;

c) Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini