SEPUTARTANGSEL.COM – Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru terkait kegiatan dan mobilitas masyarakat saat libur Idul Adha 2021.
Aturan baru ini diharapkan dapat mengoptimalisasi fungsi satgas daerah dan pemda dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah berdasarkan kriteria levelnya.
Dengan aturan baru ini, aktivitas sholat Idul Adha, penyembelihan kurban dan silaturahmi Idul Adha, dibedakan berdasarkan status masing-masing wilayah.
Baca Juga: Dokter Tompi Peringatkan yang Bersikeras Sholat Idul Adha
“Perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini,” ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar Satgas Covid-19, dikutip SeputarTangsel.Com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 18 Juli 2021.
Aturan tersebut dirilis dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 15 Tahun 2021, di tengah meningkatnyaa laju penularan Covid-19 jelang hari raya Idul Adha 1442 H.
Masa berlaku aturan terkait Idul Adha ini efektif dimulai dari 18 hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Wiku menjelaskan, aturan baru ini dibedakan berdasarkan status masing-masing wilayah.