Nantinya anggaran tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM di Indonesia, masing-masing akan mendapat dana bantuan bernilai Rp1,2 juta.
Adapun tujuan dibagikannya bantuan ini adalah untuk membantu para pelaku UKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Alhamdulillah, BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Cair Mulai Juli 2021, Cek Penerima BLT UMKM di Sini
Sayangnya, tidak semua pelaku UKM bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha;