Dapatkan Bantuan KJP Plus hingga Rp450 Ribu untuk Pelajar SD hingga SMA, Cek Jadwal Cair dan Daftar Penerima

- 17 Juli 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi dana bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan
Ilustrasi dana bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan /Foto: Pixabay/EmiAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mencairkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Rencananya, dana KJP Plus Tahap I periode Januari-Juni 2021 segera cair pada bulan Juli ini.

Pencairan dana KJP Plus tersebut ditujukan kepada siswa SD/sederajat hingga SMA/sederajat kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Cair Juli 2021, Cek Daftar Penerima Melalui HP dengan Klik kjp.jakarta.go.id

Untuk menjadi penerima KJP Plus, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.

1. Warga DKI Jakarta;

2. Berasal dari keluarga tidak mampu;

3. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur;

4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x