SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mencairkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Rencananya, dana KJP Plus Tahap I periode Januari-Juni 2021 segera cair pada bulan Juli ini.
Pencairan dana KJP Plus tersebut ditujukan kepada siswa SD/sederajat hingga SMA/sederajat kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Tahap I Cair Juli 2021, Cek Daftar Penerima Melalui HP dengan Klik kjp.jakarta.go.id
Untuk menjadi penerima KJP Plus, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.
1. Warga DKI Jakarta;
2. Berasal dari keluarga tidak mampu;
3. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur;
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.