SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat di Jakarta akan diberi sanksi pidana bagi yang melanggar peraturan pengendalian pandemi Covid-19.
Sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar peraturan pengendalian Covid-19 di Jakarta akan berlaku usai dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pandemi Covid-19.
Sementara saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan revisi terhadap perda tersebut dengan memasukkan sanksi pidana.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat, Luhut: Masih Pertimbangkan Dampak Ekonomi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelumnya Perda tersebut tidak ada sanksi pidana bagi para pelanggar.
"Sebelumnya enggak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," kata Ahmad Riza Patria, Jumat, 16 Juli 2021.
Dia berharap dalam waktu yang cepat revisi perda ini dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap I Cair Juli 2021, Cek Daftar Penerima Melalui HP dengan Klik kjp.jakarta.go.id
Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dari sanski yang ada," kata dia.
"Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kami masukkan dalam perda," tutur Ariza.
Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta, pada Bab X tentang pemidanaan mengatur:
Pasal 29 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pemeriksaan melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta dipidana dengan dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Pasal 30: setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dipidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Pasal 31:
Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar lima juta rupiah.
Kemudian ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar tujuh juta lima ratus ribu rupiah.
Pasal 32:
Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar lima juta rupiah.***(Pikiran Rakyat/Amir Faisol)
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: DKI Revisi Perda Covid-19, Pelanggar Prokes di Jakarta Bisa Kena Sanksi Pidana