2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sederajat
- Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp300 ribu
- Tambahan SPP SMP/sederajat Swasta akan diberikan per bulan sebesar Rp170 ribu.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sederajat
- Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp420 ribu
- Tambahan SPP SMA/sederajat Swasta akan diberikan per bulan sebesar Rp290 ribu.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Sederajat
- Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp450 ribu
- Tambahan SPP SMK/sederajat Swasta akan diberikan per bulan sebesar Rp240 ribu.
Apabila pelajar telah memenuhi persyaratan, maka bisa segera melakukan pengecekkan secara online dengan mengunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Luhut Binsar Pandjaitan Dikabarkan Dipecat oleh Jokowi, Begini Faktanya
Simak cara mudah cek daftar penerima KJP Plus dengan menggunakan HP:
- Akses laman resmi website kjp.jakarta.go.id
- Klik menu Periksa Status Penerima KJP
- Masukkan NIK, pilih tahun, selanjutnya pilih tahap.
- Kemudian klik menu cek.
Selain itu, pencairan bantuan program KJP Plus akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan keuangan daerah yang masih difokuskan untuk penanganan Covid-19.***