PPKM Darurat, Pemerintah Beri Bansos Beras, Luhut: Tidak Boleh Ada yang Kelaparan

- 15 Juli 2021, 11:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan /dok. Kemenko Marves

Baca Juga: Bansos Tunai BST Masa PPKM Darurat di Jakarta, Simak Waktu dan Kriteria Penerimanya

Data mengenai masyarakat miskin di Indonesia khususnya Jawa - Bali ada sebanyak 14,84 juta jiwa dengan target coverage mencapai 30 persen.

Nantinya, jumlah keluarga yang akan mendapatkan bantuan beras ada sebanyak 1,21 juta keluarga atau sekitar 4,4 juta jiwa. Kebutuhan beras mencapai 11.212 ton dengan biaya mencapai Rp117,7 miliar.

Kendatipun, bantuan sosial di masa PPKM Darurat ini juga diharapkan sesuai target dan sampai ke tangan yang lebik berhak menerima bansos.

Baca Juga: Sri Mulyani Dikabarkan Nyatakan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Begini Faktanya

Pemerintah menargetkan penerima bantuan adalah pekerja harian dan pekerja informal terutama di daerah padat penduduk yang terkena dampak PPKM Darurat, seperti pedagang pasar, objek daring, supir angkutan umum, pedagang kaki lima, perdagang asongan, pemilik dan petugas warung makan, kuli bangunan atau kuli pelabuhan, pemulung, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah