SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPRD Kota Tangerang sepakat pergerakan masyarakat dibatasi agar penyebaran Covid-19 terkendali.
Untuk itu, masyarakat juga diminta menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang resmi diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andri S Priatna menjelaskan, dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang, sudah sepantasnya pergerakan masyarakat dibatasi.
Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup saat PPKM Darurat, Menag Yaqut: Mari Jadikan Rumah Kita Surga
“Jangan sampai penyebarannya tidak terkendali. Itulah pentingnya pembatasan kegiatan masyarakat," tegasnya.
Secara terpisah, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Golkar, Rusdi Alam menegaskan perlunya kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut agar penyebaran pandemi Covid-19 dapat ditekan.
“Bukan hanya tugas pemerintah, kesadaran masyarakat juga harus ditumbuhkan. PPKM Darurat itu kan untuk keselamatan bersama,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin 12 Juli 2021.
Baca Juga: Viral, Video Warga Bingung Disuruh Buka Tambal Ban Online Demi PPKM Darurat
Rusdi mengatakan, media juga memegang peranan penting untuk memutus penyebaran wabah pandemi covid-19.