SEPUTARTANGSEL.COM – Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta sudah berlangsung 12 hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan dana Bantuan Sosial (Bansos) Tunai segera.
Hal tersebut diketahui SeputarTangsel.Com dari laman www.corona.jakarta.go.id.
Bantuan Sosial Tunai (BST) ini merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat berdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Baca Juga: Akhirnya Kemensos Buka Suara Soal ASN yang Akan Dipindahkan ke Papua: Hanya Beri Motivasi
Dalam situs tersebut diketahui, bantuan sebenarnya ada dua jenis yang dibagikan dengan cara berbeda pula.
Pertama, BST dari Pemerintah Pusat. Bantuan ini bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Kedua, BST dari Pemprov DKI Jakarta yang bersumber dari dana APBD Jakarta. Bantuan ini besarnya Rp300.000,00/bulan.
“Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000,00 per bulan,” tulis Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Begini Cara Cek Oximeter Asli Atau Palsu