Maksimalkan PPKM Darurat, Menaker Ida Fauziyah Usulkan Opsi 15 Hari WFH-WFO Hingga Perampingan Unit Kerja

- 15 Juli 2021, 11:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan membuat opsi pengaturan kerja selama PPKM Darurat, mulai dari 15 Hari WFH-WFO, shift sehari kerja sehari libur hingga perampingan unit kerja.
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan membuat opsi pengaturan kerja selama PPKM Darurat, mulai dari 15 Hari WFH-WFO, shift sehari kerja sehari libur hingga perampingan unit kerja. /Foto: Dok. Humas Kemnaker/

Menaker Ida juga menyampaikan opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2-1 (2 hari kerja dan 1 hari libur). Opsi ini juga diberikan agar nantinya para pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Tak hanya itu, perusahaan juga dapat memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja dapat dimaksimalkan.

Baca Juga: Bansos Tunai BST Masa PPKM Darurat di Jakarta, Simak Waktu dan Kriteria Penerimanya

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," ujarnya.

"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah